KESIMPULAN DAN SARAN
Dari hasil pengolahan dan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan Upah Minimum Propinsi di Indonesia dengan menggunakan Stata maka dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Terbukti secara statistik bahwa PDRB, IHK dan KHM mempengaruhi UMP. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbukti signifikan dan berkorelasi negatif mempengaruhi Upah Minimium Propinsi, hal ini terjadi pada daerah-daerah dengan PDRB tidak terlalu besar akan tetapi kebutuhan hidupnya tinggi, misal di Indonesia bagian timur. Sedangkan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan Indeks Harga Konsumen signifikan dan berkorelasinya positif.
2. Terbukti secara statistik bahwa peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia dari waktu ke waktu tidak mengalami peningkatan karena besarnya kenaikan upah minimum secara umum lebih rendah dari kenaikan harga kebutuhan hidup minimum, sehingga buruh tidak dapat hidup secara layak.
3. Dalam penentuan kebijakan Upah Minimum Propinsi Faktor KHM dan IHK dan PDRB tetap menjadi pertimbangan utama, dan selain beberapa faktor tersebut ternyata yang juga berperan adalah proses politik, kemampuan negosiasi dan posisi tawar dari masing-masing unsur di dalam Dewan Pengupahan. Walaupun pada akhirnya pengambilan kebijakan akhir tersebut tetap ditentukan oleh eksekutif (Kepala Daerah).
4. Konsep dan kebijakan upah minimum harus diubah, upah minimum harusnya hanyalah jaring pengaman bagi buruh dengan status lajang dan masa kerja dibawah satu tahun, selebihnya harus ada kesepakatan bipartit yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Untuk memperkuat posisi tawar serikat buruh di Dewan Pengupahan maka perlu ditingkatkan kemampuan negosiasi dan koordinasi.
6. Dalam pengambilan keputusan di Dewan Pengupahan baik pihak pengusaha maupun buruh harus sama-sama terbuka, pengusaha bila belum siap menghadapi kenaikan upah harus didukung dengan data-data, demikian pula buruh, tuntutan kenaikan upah harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan pengetahuan mengenai kemampuan perusahaan.
7. Begitu pula pemerintah, dukungannya tetap diperlukan agar tercipta hubungan yang sinergis antara buruh dan pengusaha, yakni dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melakukan perannya secara optimal, baik dari segi pengawasan terhadap implementasi Upah Minimum maupun sebagai fasilitator/mediator dalam perundingan antara pengusaha dan buruh.
Dalam penentuan kebijakan upah minimum haruslah lebih memperhatikan kebutuhan hidup buruh agar dapat hidup layak ditengah masyarakat dan sosialnya. Sehingga akan berdampak bagi kehidupannya di masa mendatang. Upah Minimum sudah saatnya diganti menjadi Upah Layak yang lebih berpihak terhadap penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta kehidupan yang lebih baik, di tengah kepungan kebijakan informalisasi ketenagakerjaan dalam paradigma liberalisasi pasar.
Untuk saat ini diperlukan segera sebuah peraturan perundang-undangan baru mengenai Upah Layak yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun buruh. Sangat diperlukan adanya hubungan yang baik antara buruh dan pengusaha serta pemerintah dalam rangka mewujudkan adanya perjanjian bersama yang setara dan seimbang antar unsur-unsur tersebut terutama membicarakan masalah upah.
Nb: Kalau mau hasil penelitiannya dari a – z kontak aja…:)

boleh tau kajian teori analisis ini ga mba??
untuk kajian teorinya, selain ada mengutip beberapa penelitian terdahulu yang dilakukan SMERU dan AK3, sy pakai teori tentang pasar tenaga kerja, kalau teori klasiknya kan selalu bilang upah akan menyesuaikan diri untuk menormalkan kelebihan penawaran dipasar tenaga kerja. kalau penelitian saya lebih mengarah pada mengapa harus ada kebijakan upah minimum, karena jika upah diserahkan ke mekanisme pasar maka kalau jumlah tenaga kerja yg ditawarkan jauh diatas permintaannya maka upah akan jadi rendah, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. terutama untuk unskill labour….masalahnya di Indonesia kan paling banyak buruh unskill-nya, makanya upah minimum ini harus terus didorong untuk menjadi Upah Layak.
selebihnya, yah banyak bacaan dan ambil teori tentang upah buruh di Indonesia, upah minimum propinsi, dan upah untuk kebutuhan hidup layak.
semoga sedikit terjawab, kalau nggakyah bisa kita lanjut lagi..he..he..
Halo mba…
Saya boleh lihat lengkapnya gak?
Saya lagi cari ide buat laporan PKL nih…
PKL saya di disnakertransduk jateng.
Thanks..
email: arsyilhs@gmail.com
fb: facebook.com/arsyil
Arsyil Hendra Saputra
085740562043
hai..hai..
boleh minta yg lengkapny g???
buat bahan skripsi saya…
makasih sebelumnya y…